Home / Advertorial / Advertoriall / Tanah Bumbu

Rabu, 13 November 2024 - 11:54 WIB

5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

BATULICIN, Wartabanau.com  –  Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian, Ini Usulan Luas Lahannya

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

Share :

Baca Juga

Advertorial

50 Ribu Peserta ikut Jalan Sehat Batfest 2024

Tanah Bumbu

Rakoor SKPD Tanah Bumbu Bahas Peningkatan PAD

Tanah Bumbu

Bahagiakan ibu hamil, Bupati Zairullah bagi-bagi uang

Tanah Bumbu

Safari Ramadan BUMN di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Rakor Persiapan HATINYA PKK Tahun 2020

Advertorial

Partai Politik Tanbu Terima Bantuan Hibah Keuangan

Advertorial

Diskominfo SP Tanbu Sediakan Internet Gratis di Rest Area Haul Guru Sekumpul

Advertorial

Turdes 2024 Menembus Batas Ke10 Tanbu Selesai