Home / Advertorial / Advertoriall / Tanah Bumbu

Rabu, 13 November 2024 - 11:54 WIB

5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

BATULICIN, Wartabanau.com  –  Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Apresiasi Peran PT Borneo Indobara dan CK Kurangi Pengangguran

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Pelatihan Pengelolaan Informasi Publik Yang Digelar JMSI Tanbu, Sukses, Dahlan Iskan Motivasi Perangkat Desa

Advertoriall

Layang-layang Dandang Hiasi Langit Pantai Pagatan Tanbu

Advertoriall

Bupati Zairullah Azhar Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Simpang Empat

Advertoriall

Tanbu Terus Upayakan Penurunan AKI, AKB, Prevalensi Stunting

Banjarmasin

Zairullah Azhar Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilgub Kalsel 2024

Advertoriall

Gandeng Pemkab Tanbu, PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS dan Nafza

Advertorial

Maksimalkan Layanan Pendidikam, SMPN 4 Kusan Hilir Dari Satu Atap, Kini Berdiri Sendiri

Advertoriall

Pengurus IKMA Kabupaten Tanah Bumbu Dilantik, Ini Pesan Bupati