Home / Tanah Bumbu

Senin, 21 Maret 2022 - 14:56 WIB

5 Fraksi DPRD Menyetujui 2 Raperda Menjadi Perda

BATULICIN,wartabanua.com – Dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/03/22).

Adapun fraksi yang pertama tampil menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah Fraksi PDI Perjuangan.

Abdul Rahim selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaiannya menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung sengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas jelasnya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said dalam kesempatan itu langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Sementara Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, maka disepakati untuk menerima ke 2 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.

Baca Juga  Baru Diresmikan, Oleh-oleh Tanah Bumbu Mulai Harga Rp 10.000

Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif. Namun pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.

Terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Ekskutif terhadap 2 Raperda ini maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat menerima dan menyetujui 2 Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Pimpinan Rapat kembali menegaskan bahwa ke 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima dan sepakat, bahwa ke 2 Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Pemkab Tanbu Gelar Workshop Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Advertorial

Warga Antusias Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram Program CSR PT Borneo Indobara

Advertorial

Eksekutif Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2025

Advertorial

Wujud Nyata, Bupati Zairullah Azhar Lahirkan Generasi Penghafal Al-Qur’an di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Bupati Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020

Tanah Bumbu

Abah Zairullah Azhar Buka Rakerda Tahun 2023

Advertorial

Sosialisasikan Uji Coba Pemakaian Briket Batubara, Sekda Tanbu Sampaikan Apresiasi

Tanah Bumbu

Kesbang Pol Tanbu Gelar Rakor Tim Terpadu P4GN