Home / Advertorial / Advertoriall / Tanah Bumbu

Selasa, 3 Desember 2024 - 04:50 WIB

Bakesbangpol Tanbu Sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Partai Politik

BATULICIN, Wartabanau.com  –  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik.

Sosialisasi yang menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat ini digelar di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (03/12/2024).

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M Putu Wisnu Wardhana membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan dengan momentum penting ini semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail, Apresiasi Kegiatan Lomba Mancing di Pantai Angsana

Sebagaimana diketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Pemkab Tanbu bakal Bangun Tugu Adipura

Advertoriall

Lapak Digratiskan, Kadisbudporpar Tanbu Sebut Event Mappanre Ri Tasie Pagatan Momennya UMKM

Serba-Serbi

Grand Final Duta Wisata, Putri Pariwisata, Putra Putri Tenun Digelar

Advertoriall

Tim Sar Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan Yang Hilang

Advertoriall

Kendaraan Angkutan Barang Roda 6 Keatas Tidak Melintas Di wilayah Kecamatan Husan Hilir Pada Jam Tertentu.

Advertoriall

RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar

Tanah Bumbu

Polres Tanbu Gelar Apel Gabungan Operasi Intan Keselamatan 2022

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Peringati HUT OTDA Ke-27 dan Hadiknas