Home / Tanah Bumbu

Senin, 10 Agustus 2020 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2020

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

KUPA-PPAS Perubahan disampaikan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.

Terkait penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pembangunan Bendungan Kusan Segera Terwujud !

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani Komitmen Dukung Keamanan Siber

Serba-Serbi

Bupati Safari Ramadhan di Desa Purwodadi dan Sumberbaru Kecamatan Angsana

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Azhar Gelar Open House di Kediamannya, Masyarakat Berbondong Silaturrahmi

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sambut Malam Nuzulul Qur’an 1443 H

Advertorial

Diskominfo SP Tanbu Siap Bantu UMKM melalui Teknologi Informasi

Advertorial

Eksekutif Sampaikan RAPBD 2025 pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Advertorial

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa