BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
KUPA-PPAS Perubahan disampaikan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.
Terkait penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.