Home / Tanah Bumbu

Senin, 10 Agustus 2020 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2020

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

KUPA-PPAS Perubahan disampaikan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.

Terkait penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Datangi Tempat Hiburan Malam, Instruksikan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Advertoriall

Salat Idul Fitri di Masjid Agung Alfalah Simpang Empat Tanbu, Ramai

Tanah Bumbu

Abah Zairullah Azhar Buka Rakerda Tahun 2023

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Azhar Pimpin langsung Reker SKPD Tahun 2022.

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Verifikasi Data Penerima Bansos

Advertoriall

Luncurkan INTRIK, Andi Achsan Dorong Efesiensi Administrasi Berbasis Teknologi Website

Advertoriall

Kendaraan Angkutan Barang Roda 6 Keatas Tidak Melintas Di wilayah Kecamatan Husan Hilir Pada Jam Tertentu.

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Azhar Gelar Open House di Kediamannya, Masyarakat Berbondong Silaturrahmi