Home / Advertorial / Advertoriall / Tanah Bumbu

Senin, 2 Desember 2024 - 17:16 WIB

Bupati Zairullah Harapkan APBD 2025 Penggerak Kemajuan Ekonomi

BATULICIN, Wartabanau.com  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, dihadiri Bupati H.M. Zairullah Azhar di Ruang Sidang Utama, belum lama tadi.

Dalam paripurna, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem Sejahtera menyetujui dan menyepakati RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Mengenai rincian APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 disampaikan pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,-, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,-, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,-.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menjelaskan bahwa defisit akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang telah direncanakan secara cermat.

Baca Juga  Wujud Nyata, Bupati Zairullah Azhar Lahirkan Generasi Penghafal Al-Qur'an di Tanah Bumbu

Sementara itu, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Maksimalkan Layanan Pendidikam, SMPN 4 Kusan Hilir Dari Satu Atap, Kini Berdiri Sendiri

Advertorial

Program Pojok Baca, Taktik Jitu Lapas Batulicin Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan

Advertorial

Cegah Abrasi, Pemkab Tanah Bumbu Bangun Pengaman Pantai Pagatan

Advertorial

Pemkab Tanbu ikuti Sidang GTRA 2024 Bahas Redistribusi Tanah di Sidang Bersujud II

Advertoriall

Mencoblosan di TPS 20 Gunung Antasari, Wabup Muh Rusli Himbau Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya

Tanah Bumbu

LKPJ 2021 Disampaikan

Advertoriall

Pencermatan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten Tanbu, Dijaga Ketat Anggota Kepolisian

Tanah Bumbu

Penyuluhan Gemar Makan Ikan di TK Pembina Kecamatan Kusan Hilir