BATULICIN,wartabanua.com – Jajaran Satreskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan TH (52) tahun warga RT 02 desa Pejala Kecamatan Kusan hilir terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Adapun korban pencabulan merupakan pelajar yang masih berusia 16 tahun dan telah dicabuli sebanyak 18 kali oleh pelaku.
Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku mengiming imingi uang dan membelikan handphone kepada korban serta selalu dijemput setiap pagi oleh pelaku kerumahnya.
Setelah melakukan persetubuhan pelaku selalu memaksa korban untuk meminum Pil KB agar tidak hamil.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.IK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa mebenarkan atas penangkapan pelaku pencabulan oleh jajaran Satreskrim Polsek Kusan Hilir setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Selasa (01/02/2022).
“Dari hasil pemeriksaan sementara korban sudah dicabuli sebanyak 18 kali, tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya korban menceritakan kepada keluarga dan selanjutnya melapor,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Atas laporan tersebut jajaran Satreskrim polsek kusan hilir yang dipimpin Aipda Donni berhasil memgamankan pelaku TH pada Senin 01/03/2022 sore.
Kejadian ini berawal pada bulan januari 2022 pada pukul 07.00 Wita dirumah tersangka desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika tersangka mengantarkan korban kesekolah menggunakan sepeda motor, akan tetapi tersangka tidak mengantar korban kesekolah melainkan membawa kerumah tersangka.
Selanjutnya tersangka meminta korban masuk kedalam kamarnya, setelah berada didalam kamar tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.
Karena korban termasuk orang kurang mampu dan dijanjikan oleh tersangka tidak akan kekurangan uang, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
” kejadian itu berulang-ulang dari Januari hingga Februari 2022 lalu, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, ”Jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah sepeda motor, Pil KB sebanyak 16 butir dan Uang tunai Rp 150.000.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.