Home / Tanah Bumbu

Senin, 3 Januari 2022 - 05:59 WIB

Disdukcapil Dan Kemenag Tanbu PKS Layanan Terintegrasi Program Inovasi Kamu Jodohku

BATULICIN,wartabanua.com – Program inovasi Kamu Jodohku (Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan) yang dikerjasamakan antara Kemenag dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, segera berjalan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi melalui program inovasi Kamu Jodohku.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu, H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi, Senin (3/1/2021) di Kantor Kemenag Tanbu.

Menurut Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

Ada benerapa keuntungan setelah kerjasama ini dijalankan nagi pasangan yang menikah.

“Setelah akad nikah, biasanya pasangan hanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, mereka akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” sebutnya.

Nah, dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan itu resmi menikah.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan

Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.

Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.

Nah, melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 dokumen itu sekaligus.

” Jadi dokumen KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah, ” katanya.

Terkait sistem, ujar Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA.

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.

Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program Kamu Jodohku yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Tutup Pelatihan Kader Posyandu, Zarullah Janji Naikan Insentif

Advertorial

KPU Tanah Bumbu Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di 12 Kecamatan

Advertorial

Vaksinasi Rabies Serentak, DKPP Tanbu World Rabies Day 2024

Advertorial

Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun

Advertoriall

Sekitar 500 Orang Peserta Bertarung Di Laut Pantai Angsana Mancing Mania

Advertorial

Sekda Tanah Bumbu Tutup Pekan Olahraga dan Seni Kepala Sekolah Dasar (Porkepsek) VI dengan Meriah

Advertorial

Budaya Bersih Sampah, Menteri LH Bakal Kawal Semua SDN di Tanbu Jadi Sekolah Adiwiyata

Advertorial

Penipuan Berkedok Travel Haji Furodha, Jaksa dan Hakim Tanbu Sepakat dan Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara