Home / Advertoriall / Tanah Bumbu

Sabtu, 18 Mei 2024 - 05:44 WIB

Kantor Imigrasi Batulicin, Telah Luncurkan Delapan Inovasi Layanan Publik

BATULICIN, Wartabanau.com  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah memiliki delapan inovasi layanan publik untuk masyarakat dibidang keimigrasian.

Inovasi ini tentu saja sangat berguna untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan paspor bagi masyarakat wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dibawah kepemimpinan I Gusti Bagus M Ibrahiem terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan pada masyarakat.

Berikut Delapan inovasi Imigrasi Batulicin tersebut:

1. Micin Darurat
Inovasi ini mempermudah pemohon yang memerlukan paspor untuk pengobatan luar negeri tetapi tidak dapat datang ke kantor imigrasi karena alasan kesehatan.

Layanan ini memastikan pemohon bisa mendapatkan paspor tanpa harus meninggalkan rumah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp di 08118889224.

2. Micin Senja
Inovasi ini memberikan layanan paspor di luar jam kerja, khususnya bagi mereka yang memiliki jadwal kerja padat.

Layanan ini tersedia setiap Selasa dan Kamis pukul 16.00-18.00 WITA, memungkinkan pegawai atau karyawan untuk mengurus paspor setelah jam kerja.

3. Micin Bersahabat
Inovasi ini memanfaatkan jam istirahat kerja untuk layanan paspor, tersedia dari Senin hingga Kamis pukul 12.00-13.00 WITA, dan Jumat pukul 12.00-13.00 WITA.

Inovasi ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki waktu istirahat untuk mengurus dokumen tanpa mengganggu waktu kerja.

4. Micin Kompas
Inovasi ini memberikan kompensasi berupa mug atau pengiriman paspor ke rumah bagi pemohon yang mengalami keterlambatan lebih dari tiga hari kerja.

Layanan ini dirancang untuk mengatasi ketidaknyamanan akibat gangguan teknis yang menghambat pengolahan paspor.

Baca Juga  Tanah Bumbu Mulai Terapkan Digital ID

5. Micin Pra BAP
Inovasi yang satu ini mengadopsi teknologi informasi untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak secara online, mengurangi birokrasi dan waktu yang dibutuhkan.

Layanan ini dapat diakses melalui SIPOLIK dengan nomor WhatsApp 08118889224.

6. SIPOLIK
Sipolik merupakan inovasi sistem penjawab otomatis berbasis WhatsApp Gateway yang menyediakan informasi keimigrasian kapan saja dan di mana saja.

Layanan ini bertujuan mengurangi kunjungan langsung ke kantor imigrasi dan memberikan informasi terkait prosedur, biaya, dan persyaratan layanan keimigrasian secara cepat.

7. Micin Pos
Inovasi ini bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia untuk pengiriman paspor langsung ke alamat rumah pemohon, menghindari kebutuhan untuk datang ke kantor imigrasi.

Layanan ini memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang sibuk atau memiliki keterbatasan akses ke kantor imigrasi.

8. Eazy Passport
Program inivasi ini memberikan layanan permohonan paspor di luar kantor yang menggunakan mobil layanan keliling, terutama ditujukan untuk masyarakat di Pulau Kotabaru.

Inovasi ini dilaksanakan dua kali sebulan, inovasi ini mengurangi kebutuhan masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi Batulicin. Informasi terkait waktu pelayanan dapat diakses melalui Instagram @imigrasibatulicin.

Dengan delapan inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan paspor, seiring dengan upaya modernisasi dan peningkatan efisiensi pelayanan publik.

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

800 PKL Ikut Ramaikan Batfest 2023 di Lapangan Batulicin Festival

Tanah Bumbu

Jelang HUT Tanbu, Wabup Buka Lomba Balogo & Kreasi Barang Bekas

Advertoriall

Unit Dokkes Polres Tanbu, Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Pada Komisioner KPU

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Jadi Pusat Peringatan HPSN Tahun 2020 Tingkat Kalsel

Advertoriall

Camat Simpang Empat Hadiri Peringatan Isra Miraj di Ponpes Alasmaul Husna

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Terbaik Tiga se-Kalsel Pengawasan Kearsipan

Advertoriall

KPU Tanbu Akhirnya Tetapkan 35 Anggota DPRD Tanbu Terpilih

Advertoriall

Pemkab Tanbu dan PTP Tandatangani Perjanjian Sumbangan Pihak Ketiga