BATULICIN, Wartabanau.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu resmi meluncurkan Sertifikat Elektronik pada tanggal 1 Juli 2024, sebagai langkah maju dalam digitalisasi layanan pertanahan. Acara ini diadakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta tamu undangan.
Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: B/HR.02/2086/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang menyetujui penerbitan dokumen elektronik. Selain itu, juga merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: HP.01.02/946-63/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 mengenai implementasi penerbitan dokumen elektronik.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, Agus Sugiono,S.H MM menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan penerbitan Sertifikat Elektronik. “Dengan diluncurkannya sertifikat elektronik ini, mulai tanggal 1 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu akan resmi menerapkan penerbitan Sertifikat Elektronik,” ujar Sugiono.
Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi pertanahan di Tanah Bumbu, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data pertanahan. Sugiono juga mengimbau masyarakat untuk mendukung program ini dan memanfaatkan layanan digital yang lebih efisien dan aman.
Peluncuran Sertifikat Elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor agraria, demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Digital 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atau mengunjungi situs resmi BPN Tanah Bumbu”,Ujar Agus Sugiono.