Home / Advertoriall / Tanah Bumbu

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:08 WIB

Konflik Nelayan Kotabaru dan Tanbu Terkait Larangan Menangkap Kepiting, Akhirnya Temui Kesepakatan

BATULICIN, Wartabanau.com – Belasan perwakilan nelayan Tanah Bumbu dan Kotabaru dipertemukan dalam mediasi di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/3/2024).

Mediasi ini buntut dari sengketa wilayah penangkapan kepiting antara Nelayan Desa Pantai Kecamatan Kelunpang Selatan Kabupaten kotabaru dengan Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Mediasi akhir perselisihan pelarangan penangkapan ikan kepiting bakau ini, berlangsung alot kurang lebih lima jam.

Selama berjam-jam, mediasi yang tak kunjung ada titik temu terpaksa diskors selama tiga puluh menit. Ini adalah upaya memberikan waktu kepada nelayan Desa Pantai yang ngotot melarang nelayan Desa Rantau Panjang Hilir masuk ke desa pantai untuk berdiskusi dengan pemangku kebijakan Kotabaru dan Polsek serta Polairud Polres Kotabaru.

Mediasi dihadiri organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalsel, HNSI Kotabaru dan HNSI Tanah Bumbi juga dihadiri satpolairud polres kotabaru dan tanah bumbu, penyidik KKP, BIN, Camat dan kapolsek Kelumpang Selatan, Kabag Hukum Tanbu, kesbangpol provinsi serta kedua belah pihak nelayan.

Dari kesepakatan akhir, nelayan desa pantai mengajukan 11 poin saat hendak masuk ke desa pantai. Meski sempat diperdebatkan, namun akhirnya kedua belah pihak menemukan titik terang dengan adanya sejumlah ketentuan.

Baca Juga  Dirjen Planologi Siap Dukung Pengembangan Kapet Batulicin, Kick Off Penanaman Pohon Resmi Dimulai

” Nelayan Desa Pantai mengatakan nelayan desa ratau panjang hilir sudah boleh masuk ke desanya mencari kepiting dengan ketentuan yang sudah disepakati, ” ujar Rusnadi Nelayan Desa Pantai.

Begitu juga dengan nelayan Ratau Panjang Hilir Tanah Bumbu juga sepakat dengan itu meski ada yang memberatan termasuk batas jumlah alat tangkap kepiting jenis rakkang (alat tangkap kepiting ramah lingkungan).

” Sebelumnya kami membawa 50 rakkang namun mediasi ini hanya memperbolehkan sebanyak 25 saja. Tapi Alhamdulillah, kami masih bisa cari makan disana kami berterimakasih karena mediasi kali ini temukan titik terang dan kesepakatan, ” kata Harun, nelayan Desa Rantau Panjang Hilir.

Sementara itu, Kabid Tangkap dan Sarana Pada Dinas Perikanan Tanah Bumbu, M Riswan bersyukur akhirnya mediasi yang telah digelar beberapa kali mulai dari kecamatan kelumpang selatan lanjut ke provinsi hingga ke dinas perikanan tanbu, akhirnya ada kesepakatan.

” Hari ini sudah ada kesepakatan, walaupun mediasinya berkangsung alot karena sama-sama ngotot, namun pada akhirnya ada kesepakatan. Nelayan Desa Pantai akhirnya membolehkan nelayan Desa Rantau Panjang Hilir masuk ke daerahnya dan sejumlah kesepakatan yang ditandatangi bersama, ” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Aksi Cepat Bupati Bang Arul Tangani Banjir di Tanah Bumbu

Advertoriall

Kabar Gembira, Tahun Ini Ada Penerimaan ASN dan Tanbu Dapat Jatah 1.764 Formasi

Serba-Serbi

Ramadhan Cake Fair 2022 Dibuka

Advertorial

Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun

Serba-Serbi

DLH Tanbu Bina Sekolah Adiwiyata

Advertorial

Peduli Korban Kebakaran Tanbu, Andi Rudi Salurkan Bantuan H Isam Sebesar Rp 1 Miliar

Advertorial

Cetak Sejarah! PT Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia

Advertoriall

Sembilan Ratus Penumpang KM BINAIYA Batal Berangkat, Pelni Batulicin Ganti Dengan Dua Kapal Ini