ATULICIN, NewsKalsel.com – Tidak menunggu lama pelaku koboy jalanan yang melakukan penembakan terhadap kurir JNT dengan menggunakan senjata jenis air soft gun.
Pelaku bekuk oleh satuan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan di Jalan Raya serongga KM 5 RT 02 desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabpaten Tanah Bumbu Pada Jumat (14/01/2022).
Sebelum di tangkap, sebelumnya Pelaku sempat menodongkan dan menembakkan senjata berjenis air soft gun kepada Mirwan Noor kurir JNT cabang angsana pada hari kamis (13/01) Sekitar Jam 23.30 Wita didepan Kantor JNT Rt. 13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K Melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didamping Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan bahwa membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penembakan terhadap kurir JNT
Kasi Humas menjelaskan kronologi penembakan terhadap kurir JNT pada hari kamis tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 wita telah terjadi penembakan terhadap kurir JNT cabang Angsana oleh orang tak di kenal yang menggunakan senjata Airsof Gun didepan kantornya.
Kejadian ini bermula pada saat korban selesai memasukkan barang paketan yang datang dari expidisi ke dalam gudang JNT dan hendak mengunci, namun datang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menanyai korban “Kamu karyawan JNT ya’ dan korban menjawab “iya” lalu orang tidak dikenal tersebut langsung menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada korban.
Setelah ditodong pelaku korban ketakutan dan lari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan lalu korban langsung di tembak oleh pelaku kurang lebih 5x tembakan dan salah satunya mengenai badan belakang korban, setelah melakukan penembakan pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda 2 jenis R.15 Warna putih biru dengan helm warna kuning ke arah batulicin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak ringan pada bagian belakang dan melaporkan ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin oleh kanitnya Bripka Robinson bergerak melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MNR (20) pada hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 Sekitar Jam 15.00 Wita di Jalan Raya Serongga Km. 5 Rt. 02 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui pelaku masih berstatus mahasiswa yang beralamat di jalan raya serongga km 5 RT 02 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yag diamankan dari pelaku yakni satu buah sepeda motor Yamaha R15 dan satu pucuk senjata jenis Airsof gun, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.