BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) bersama BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Video Conference yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual tentang Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi turunannya, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/07/2020).
Hadir mewakili Pemkab Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, dari BPJS Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Seminar itu membahas Sosialisasi Perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam hal ini, PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu ada dua yaitu dari PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PBI Pemerintah Daerah (PBI-Pemda), namun tahun 2021 semua jaminannya hanya masuk ke PBI-JK saja.
Untuk peserta yang selama ini dijamin dari daerah itu masuk ke PBI-Pemda, sementara PBI-JK hanya fokus kepada yang terdaftar di APBN saja yaitu melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kedepannya pemerintah daerah tidak dibebankan untuk jaminan kesehatan DTKS ini, karena DTKS sudah dijaminkan oleh APBN.
Selanjutnya untuk tahun 2021 akan ada penambahan untuk peserta yang terdaftar dari APBD Pemkab sendiri maupun peserta mandiri aktif. Peserta mandiri aktif tersebut, akan dibantu subsidi iuarannya oleh Pemkab Tanah Bumbu sebanyak Rp 2.800 perorang/bulan/jiwa.
Dari peraturan ini juga dibahas terkait pembahasan penjaminan kesehatan dan penyetoran iuran untuk perangkat desa. Pegawai honorer tersebut dijamin kesehatannya sebesar 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja untuk 5 jiwa sekaligus. (Adi)