Home / Advertoriall / Tanah Bumbu

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:40 WIB

RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar

BATULICIN, Wartabanua.com – Pemeruntah Kabupaten Tanah Bumbu bakal akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 miliar lebih jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber.

Diketahui jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber adalah aset daerah Pemkab Tanah Bumbu sejak 2014 lalu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak di DPRD Tanah Bumbu, Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan eks HPH PT Sumpol Timber sepanjang sekira 12 kilometer.

Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi.

Perhitungan sebesar Rp 88,8 miliar lebih yang tak dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data di Kantor Unit Pelayanan Perlabuhan (KUPP) Satui yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT.

Baca Juga  Tanbu juara satu lomba inovasi TTG tingkat Kalsel

Jumlah batubara yang dikirim dengan total hampir 10 juta MT itu dikalikan dengan Rp 9 ribu (per paket) bedasarkan per ton per kilometer, sehingga total fee penggunaan jalan yang mesti dibayarkan ke PT BJU (Perseroda) sebesar Rp 88,8 miliar.

PT BJU (Perseroda) sendiri selaku pengelola jalan eks HPH PT Sumpol Timber itu mendapatkan hak dan kuasa dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 Hal Penunjukkan Pelimpahan Kewenangan Pemeliharaan dan Perbaikan jalan eks HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) atau PT BJU.

Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkonfirmasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia di Jakarta.

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

BLK dan RIK Berpartner Genjot Industri Wisata Serambi Madinah

Tanah Bumbu

Tanbu Ikuti Penilaian Kinerja KP2S Tahun 2020

Advertoriall

Pemkab Tanbu Siagakan Dapur Umum, dan Mulai Hitung Kerugian Warga Korban Kebakaran Satui

Advertoriall

Tanggapi Tiga Raperda, Semua Fraksi di DPRD Tanbu Sampaikan Pandangan Umumnya

Nasional

Pemkab Tanah Bumbu Sudah Terapkan SIPD Dalam Semua Transaksi.

Banjarmasin

Mentan RI Panen Pedet Nasional dan Kick Off Siskaku Intip di Tanah Bumbu

Advertorial

Sekda Tanbu Buka Lomba SDSM Tingkat Kecamatan Batulicin

Advertoriall

Jalan Batulicin Kandangan Sudah Bisa Dilintasi, Kapolsek Mantewe Himbau Warga Berhati-hati