BATULICIN – Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Selasa (25/08/2020) pagi, Satpol PP Kab. Tanbu kembali melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Kali ini, sosialisasi digelar di wilayah Kecamatan Satui. Sebelumnya, sosialisasi yang sama juga digelar di Kecamatan Simpang Empat, Kusan Hilir, dan Kecamatan Sungai Loban.
Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi di Kecamatan Satui ini yakni pedagang dan pengunjung pasar tradisional, pemilik warung kuliner, dan para pengguna jalan. Sosialisasi melibatkan Koramil, Polsek, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.
Selain memberikan edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, petugas juga membagikan masker gratis ke masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir. H. Riduan, mengatakan sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020 bertujuan untuk membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selama pemberlakukan pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka setiap penduduk di daerah wajib mematuhi keseluruhan ketentuan didalam pelaksanaan pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bagi setiap orang yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial. Sanksi administrasi seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan izin tetap. Sedangkan sanksi sosial yaitu bersih-bersih lingkungan, menyapu jalanan, dan menanam satu jenis tanaman pelindung atau buah.
“Kepada seluruh masyarakat diminta untuk mentaati Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tersebut. Awal September nanti, Tim akan melakukan penegakan Perbup dan memberlakukan sanksi sesuai amanat Perbup,” sebutnya.
Adapun maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup Nomor 28 Tahun 2020 yaitu sebagai panduan pelaksanaan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, dan untuk menekan penularan Covid-19 serta untuk tetap menjaga daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus. Perbup ini sendiri merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, institusi pendidikan, dan seluruh unsur masyarakat yang ada di daerah dalam melaksanakan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. (Rel)