BATULICIN,wartabanua.com – Ribuan botol minuman keras (Miras) beralkohol dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dipendam kedalam tanah.
Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam sidak yang dilakukan Satpol PP Tanbu bersama Denpom Batulicin dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah ini.
“Semuanya ada 1.529 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, Anwar Salujang.
Sebelumnya Satpol PP telah melaksanakan razia dalam rangka penegakan Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ini dalam rangka manifestasi Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah.Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela,”imbuhnya.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu abah HM Zairullah Azhar yang memimpin langsung pemusnahan miras beralkohol yang dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu, Gunung Tinggi Batulicin, Selasa (19/4/22) memberikan apresiasi terhadap jajaran Satpol PP Tanah Bumbu.
Upaya ini kata bupati dalam rangka memberikan rasa aman di tengah masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
” Dengan penertiban ini diharapkan mampu menekan tindak kejahatan akibat pengaruh minuman beralkohol,” kata bupati.
Selain bupati turut hadir melakukan pemusnahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka,Staf ahli,Ketua MUI ,perwakilan Kodim 1022,Polres,Kejaksaan,Denpom,Pengadilan Negeri dan Kemenag Tanah Bumbu.