BATULICIN,Wartabanua.com – Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan ditempat yang diduga penimbun CPO bahan baku minyak goreng di Tanah Merah Kecamtan Batulicin, Selasa 15/03/2022.
Saat penggeledahan Satreskrim polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan satu buah truk tangki yang berisi 7 ton CPO dan mempolice line tangki penampungan berisi CPO dan satu buah kapal tanker yang digunakan pelaku untuk melangsir CPO menuju gudang tempat penimbunan.
Penggeladahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi beserta anggotanya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan CPO Ilegal yang sudah berjalan beberapa bulan di Tanah Merah Kecamatan Batulicin.
Selanjutnya kami melakukan penyelidikan berhasil mengamankan satu buah truk tangki berisi CPO dan mempolice line Gudang serta kapal tanker yang berada di TKP.
Wahyudi menambahkan, hal ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti terkait kelangkaan minyak goreng diwilayah Tanah Bumbu,” Kata Kasat Reskrim Polres Tanbu.
Adapun dugaan sementara di perkirakan CPO yang kami aman kan di Tanah Merah kurang lebih 20 Ton, selanjutnya kami mendapatkan laporan dari pihak penampungan bahwa CPO tersebut dibawa kepelabuhan Pelido III Batulicin,dan saat kami lakukan pengecekan yang berkoordinasi dengan pihak pelindo hingga ditemukan 6 kontainer yang sudah berisi CPO.
Saat ini, keenam kontainer tersebut sudah dipolice line untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk jumlah tonase CPO keseluruhan nanti akan kami lakukan pengecekan dengan membuka keenam kontainer yang ada di pelabuhan Pelindo III Batulicin.