BATULICIN,wartabanua.com – Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pelaku AM (36) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
AM merupakan warga Jl Transmigrasi Gg Seroja Rt 11 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram disebuah rumah Jalan Transmigrasi Gg Pelangi Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas perbuatannya tersebut AM langsung dibekuk polisi dan dan digelandang ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, pelaku ditangkap di rumahnya karena memiliki satu paket sabu seberat 0,28 gram,” Kata AKP H I Made Rasa Kasi Humas Polres Tanbu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah ada informasi akurat, Tim Opsnal melakukan penggrebekan Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di dalam sebuah rumah di Jl Transmigrasi Gang Pelangi Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat,” ucapnya.
Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus tisu dikantong celana depan kanan pelaku AM. selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa botol bong lengkap dengan sedotan dan korek mancis di dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.
Usai penangkapan terhadap AM, berselang 45 menit di Desa Barokah, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga mennagkap pelaku lainnya takni FZ (23) warga Desa Barokah dengan kepemilikan barang sebanyak 8 paker dengan berat 64,04 gram.
” Barang bukti ditemukan 7 paket di lipatan baju di dalam rumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, ” Pungkasnya.