BATULICIN,wartabanua.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali memgamankan satu orang pelaku AM (18) tahun yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dan extacy.
Penangkapan pelaku AM warga Jalan Raya Batulicin Kel Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang selanjutnya Satresnarkoba besama unit Kamneg Satintelkam polres Tanah Bumbu berhasil memgamankan pelaku beserta barang buktinya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas H Ibrahim Made Rasa, membenarkan atas penangkapan terduka pelaku AM yang telah diduga keras menjual narkotika pada Rabu 16 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat mengamankan pelaku pelaku petugas menemukan barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu berat 0,27 gram,satu unit handphone merk Vivo satu lembar kertas rokok,satu buah tas selempang warna hitam satu unit mobil merk Ford Fiesta warna putih dengan no pol B 1821 VFS dengan No rangka MNBJXXARJJDB86780 dan Mesin TSJADB68780.
Selanjutnya petugas kembali menggeledah rumah pelaku Jalan raya batulicin RT.14 Kelurahan Batulicin petugas kembali menemukan 7 butir narkotika jenis Ekstasi warna kuning berat 2,67 gram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.