BATULICIN, Wartabanua.com – Satu dari dua WNA asal China yang berada di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dimasukkan ke dalam rumah detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Ini menyusul WNA asal China bernama ZHANG ZHANL JANG kelahiran Henan, 10 Agust 1981 yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat ada pengawasan.
Dimana sebelumnya, Polsek Satui berkoordinasi dengan Jajaran Inteldakin kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, saat melakukan pengawasan melihat keberadaan orang asing di Kabupaten Tanah Bumbu di PT Anugreh Energi Kalimantan, langsung memintai keterangan.
” Hari ini, pelanggar keimigriasian itu sudah kami tempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, pemeriksaan masih berlanjut. Hanya satu orang yang tidak lengkap karena yang satu lagi dokumennya lengkap, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim didampingi Kasi Penindakan Imigrasinya, Alim Nurdin di kantornya, Kamis (12/10/2023) siang.
Itu berlangsung pada paat saat Inteldakin dan Polsek Satui pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 10.00 wita melakukan pengawasan mendapati 2 WNA yaitu Loung Yuan dan Zhang Zhanl Jang.
Saat pengawasan itu, Loung Yuan bisa memperlihatkan dokumennya dan sebagai penjamin dari PT Sany Heavy Industry Indonesia, sementara Zhang tidak bisa menunjukkan dokumennya dengan alasan masih perpanjangan di Jakarta dibawah penjamin dari PT IGE Global World.
” Pelanggar keimigrasian ini melanggar Undang Undang keimigrasian dan akan di deportasi ke negaranya. Saat ini sedang proses, ” kata I Gusti Bagus, sembari menyebutkan penjamin juga akan diperiksa bahkan bila terbukti melanggar akan disanksi pidana sesuai aturan.
Pantauan dilapangan, Zhang sudah berada di ruang detensi yang dikunci dengan gembok di ruangan tersebut.
Ditanya terkait bisa lolos ke Kalimantan Selatan tanpa paspor ? I Gusti dan Alim Nurdin mengatakan saat WNA masuk ke harus melalui Bandara Internasional di Soekarno Hatta, selain itu tidak semua bandara ada petugas imigrasinya.
” Tidak semua ada petugasnya imigrasinya
Kalau tanya bagaimana bisa lolos di kalsel dan di bandara bukan kewenangan kami menjawab soal itu,” katanya.
Namun dari hasil pemeriksaan, pelanggar ini sudah ada di Indonesia sekitar 2 bulan dan pihak perusahaan baru tahu itu orang asing sekitar 7 hari.