BATULICIN, Wartatanbu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu dengarkan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (02/12/22).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua I Said Ismail Khollil Alydrus yang didampingi wakil ketua II DPRD Agoes Rakhmady, S.AP dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Dr H Ambo Sakka.
Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga penyiaran public local, Raperda tentang peraturan daerah kabupaten Tanah Bumbu nomor 10 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Saat membacakan sambutan Bupati, Sekretaris daerah menyampaikan ucapan terimakasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap 3 buah raperda eksekutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional.
” Bagi kami hal itu sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut, ” katanyam
Sementara itu, Ambo Sakka menyampaikan pula berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda)pihaknya sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD.
“Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah, “ pungkasnya Ambo Sakka.
Rapat paripurna dihadiri forkopimda, kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal, direktur PDAM, pihak perusda dan Perbankan serta pihak terkait lainnya. Namun pada akhirnya, semuanya setuju dengan raperda tersebut untuk disahkan sebagai Perda.