BATULICIN,wartabanua.com – seorang pemuda diduga mabuk akibat lem fox seorang pria melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di desa Gunung besar Kecamatan simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,Pada Jum’at (21/01/2022).
Aksi percobaan pemerkosaan tersebut beruntung sempat digagalkan warga, namun korban sudah dalam keadaan kritis akibat benturan benda keras di kepala korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, pada Jumat (21/1/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku adalah NF (30) Warga Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Kasi Humas pun menjelaskan uraian singkat perkara dan uraian singkat penangkapan pelaku bahwa ” sekitar pukul 15.30 wita telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di bawah jembatan yang terletak di desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,”jelasnya.
Menurut keterangan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim polres tanah bumbu “Berawal ketika pelaku usai mengantar mertuanya ke desa gunung besar dan mampi di sebuah jembatan untuk buang air besar, pada saat buang air besar pelaku sambil menghisap lem fox,”katanya.
Selanjutnya pada saat itu terdengar suara dua orang anak-anak sedang bermain air di bawah jembatan tidak jauh dari tempat pelaku buang air besar.
Tiba-tiba nafsu pelaku timbul melihat anak-anak yang sedang mandi di sungai tersebut, pelaku menarik korban dan membawa ketempat yang tidak berair untuk melakukan aksi bejatnya.
Pelaku melepaskan semua pakaiannya dan melucuti pakaian korban, namun korban melawan sehingga pelaku memukulkan batu besar kekepala korban sebanyak empat kali.
Setelah dipukul korban dalam keadaan tidak sadar lagi, disaat akan melakukan aksinya, teman korban langsung lari dan meminta tolong warga sekitar.
Warga pun berdatangan dan menggagalkan aksi percobaan pemerkosaan tersebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun di tangkap oleh warga dan di bawa ke kantor desa setempat.
Atas kejadian tersebut warga melaporkan kepolres tanah bumbu, setelah menerima laporan tersebut Unit Jatanras bergerak dan menjemput pelaku.
Kini pelaku sudah berada di balik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapaun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban, baju korban yang penuh dengan darah, celana korban, baju pelaku, dan satu buah motor roda milik pelaku.
Kondisi korban saat ini mengalami luka yang serius sehingga perlu perawatan yang sangat intensif.
Sementara Pelaku akan sangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun,”pungkasnya.