Simpan Sabu,Satresnarkoba Polres Tanbu Bekuk Pemuda 25 Tahun
BATULICIN,wartabanua.com – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DI (25) warga Desa Pagaruyung Kecamatan Kusan Hilir,Rabu (16/3/22) sekira pukul 17.30 WITA.
Tersangka dibekuk, di Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir. Saat diamankan polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,25 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku diduga keras telah menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu
Tersangka DI yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini dibekuk petugas di dalam sebuah rumah di Jalan H Andi Rusman Desa Kampung baru,Kecamatan Kusan Hilir,Tanah Bumbu.
” Tersangka diamankan di dalam sebuah rumah di Jalan H Andi Rusman Desa Kampung Baru dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 6,56 gram,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa dalam rilisnya, Jum’at (18/3/22).
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 6,25 gram,1 (satu) unit handphone,1 (satu) buah kotak jam dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Turut disita juga 1 (satu) buah kaleng rokok,1 (satu) buah sendok sabu,1 (satu) bungkus plastik klip serta 1 (satu) lembar tisu.
Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.