BATULICIN,wartabanua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri akan membentuk Kampung Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pernyataan itu disampaikan Mukri saat melakukan kunjungan perdananya di Bumi Bersujud, Selasa (22/3/2022).
lasan itu menjadi yang paling kuat saat datang ke Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus kunjungan kerja pertamanya sebagai Kajati Kalsel, usai dilantik beberapa waktu lalu.
Menurut Mukri, Kampung Restorative Justice sangat penting untuk masyarakat tanpa harus ke pengadilan bila kedua belah pihak berdamai.
“Kita akan menggalakan kampung-kampung RJ ini supaya setiap ada permasalahan yang tidak perlu harus kepengadilan cukup bisa diselesaikan pada kampung RJ tersebut, ini pentingnya keadilan,” katanya.
Restorative Justice ini adalah suatu penyelesaian masalah diluar persidangan, karena keadilan yang sejati sebenarnya adalah keadilan yang bisa diselesaikan antara kedua belah pihak.