Home / Advertorial / Advertoriall / Kriminal / Tanah Bumbu

Selasa, 5 November 2024 - 16:43 WIB

Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun

BATULICIN, Wartabanau.com  –Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), yang menjadi terdakwa dalam kasus perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat. Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Baca Juga  Event IFRC 2023 di PT BIB, Tim Borneo Indobara B Optimis Juara Indonesian Fire & Rescue Challenge (IFRC)

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.

Share :

Baca Juga

Advertoriall

Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Tanah Bumbu Bangun Jembatan di Mantewe dan Kusan Tengah

Advertoriall

Tanbu Ekspose Program Desa Perikanan Cerdas di Sungai Dua, Ketua FORIKAN Dikukuhkan

Advertorial

Sosialisasi Regulasi Keormasan 2024 Perkuat Sinergi Ormas

Banjarmasin

Bupati Zairullah Serahkan LKPD 2020 ke BPK

Tanah Bumbu

Bupati Resmikan Masjid Miftahul Jannah Mantewe Hasil PPM PT Arutmin

Advertorial

Zairullah Lantik dan Kukuhkan Pengurus LKSA-PSAA Provinsi Aceh Periode 2023-2028

Advertoriall

Diskominfosp Tanbu Luncurkan CSIRT

Nasional

Pemkab Tanbu Targetkan 40 Ribu Siswa Berusia 6 Hingga 12 Tahun Tervaksinasi.