BATULICIN, Wartabanau.com – Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap dua pelaku pencurian karet yang merugikan PT INNI JOA.
Ada sebanyak dua pelaku yang diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Mantewe.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Mantewe Iptu Danang, mengatakan penangkapan dilakukan pada Hari Kamis (9/5/2024) pukul 01.00 Wita.
Unit Reskrim Polsek Mantewe bekerjasama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan kegiatan penangkapan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dalam operasi ini, kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial R dan M terkait dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar IPTU Danang.
Iptu Danang mengungkapkan, berdasarkan laporan dari security JSS bernama Basir, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, pukul 14.00 Wita. Terdapat tiga orang yang diduga pelaku membawa hasil sadapan karet dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Ketika para pelaku menyadari kehadiran security, mereka langsung melarikan diri ke kebun sawit. Bahkan meninggalkan kendaraan motor dan barang bukti. Namun, upaya pengejaran oleh security tidak membuahkan hasil.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,” ungkap IPTU Danang.