BATULICIN, Wartabanua.com –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni 14–15 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tertib administrasi pemerintahan, memperjelas batas wilayah, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal.

Kegiatan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menegaskan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah agar pemasangan pilar batas berjalan selaras, tidak tumpang tindih dalam penganggaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ketertiban administrasi harus diiringi dengan tanggung jawab pelayanan publik. Sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik batas. Upaya tersebut mencakup pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan pilar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administrasi sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengakses pelayanan pemerintahan.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 28 peserta dari unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, kecamatan, desa, serta kepolisian.

Melalui koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, penegasan batas daerah diharapkan mampu mencegah tumpang tindih kewenangan, meningkatkan kepastian pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antarpemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.